Teller adalah petugas bank yang menangani penerimaan maupun pembayaran transaksi uang tunai maupun non tunai yang dilakukan oleh nasabah. Sebelum memproses seorang teller harus melakukan verivikasi untuk memastikan kelengkapan, keabsahan dan ketepatan atas Cek atau Bilyet Giro ( BG ). Teller mempunyai tangggung jawab yang besar atas uang tunai dan transaksi yang ia proses. Selain itu, Teller juga bertanggung jawab atas pengamanan peralatan-peralatan kerja di posisi counternya masing-masing.
Dalam menunjang pekerjaannya, teller harus memiliki peralatan – peralatan kerja, diantaranya adalah :
1.Komputer .
2.Money detector, alat deteksi ultra violet, dan kaca pembesar untuk melakukkan validasi atas keaslian mata uang.
3.Kotak uang (teller’s box) yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan kunci pengaman yang setiap saat selalu berada dalam penguasaan teller yang bersangkutan.
4.Mesin penghitung uang untuk menghitung lembar uang kertas atau logam.
5.Mesin hitung yang dilengkapi kertas bukti (tell-strook).
Macam-macam transaksi yang dapat dilakaukan oleh teller, yaitu:
1.Penerimaan dan pembayaran uang tunai untuk dan dari rekening nasabah.
2.Setoran kliring, inkaso, pemindahbukuan dan Penerimaaan permohonan kiriman uang.
3.Penjualan dan pembelian valuta asing.
Seorang teller harus dapat menghitung uang dengan cepat. Karena itu dalam menghitung biasanya mereka menggunakan minimal dua jari. Mereka pun harus bersikap ramah, selalu tersenyum dan bersifat informatif kepada nasabah.
sumber : http://accounting-bank.blogspot.com/2012/06/apa-saja-tugas-teller-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar