Apakah National Payment Gateway atau biasa disingkat dengan NPG itu? NPG adalah suatu sistem yang menyatukan dan mendukung bank-bank nasional dalam melayani nasabahnya dan transaksi yang dilakukan menggunakan perangkat e-commerce. Ada beberapa pembatasan yang dikenakan padapayment gateway, yaitu: hanya dapat melakukan pembayaran dengan credit card, business-to customer, business-to-business, dan lain-lain.
NPG merupakan salah satu strategi Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menghadapi krisis global yang berasal dari negara-negara Uni Eropa. Salah satu strategi yang dimaksud yaitu Bank Indonesia akan meningkatkan efisiensi, intermediasi, dan menyiapkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi persaingan bebas sehingga bisa meningkatkan daya saing.
Upaya meningkatkan daya saing juga dilakukan dengan meningkatkan efisiensi pembayaran. Melalui NPG, pemerintah akan menggabungkan pembayaran baik yang nasional maupun luar negeri dimana semua pembayaran baik ATM, mobile phone, maupun internet akan menjadi satu dan diharapkan bisa direalisasikan tahun 2013.
Kebijakan regulasi NPG dibawa oleh Kepala Biro Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ariwibowo. NPG juga direalisasikan dalam upaya menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015, dimana kegiatan pembayaran antar negara Asia lebih terjangkau. BI sendiri akan menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) industri pembayaran untuk melakukan kajian.
Aturan NPG di Indonesia akan mengikuti aturan secara global dengan melihat bentuk NPG dinegara-negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dengan adanya NPG, diharapkan transaksi akan menjadi lebih mudah, aman, dan biaya yang lebih murah. Namun menurut pejabat ASPI, NPG di Indonesia akan meniru konsep China UnionPay. NPG bisa dijalankan oleh semua perusahaan switching ATM di Indonesia. Ada 3 (tiga) fungsi yang harus dimiliki perusahaan switching, yaitu Pertama, sebagai principal yang bertugas menentukan aturan main seperti standar layanan, model bisnis dan sistem. Kedua, menjalankan fungsi kliring atau pertukaran informasi. Ketiga, fungsi settlement atau bisa menangani penyelesaian pembayaran.
Nantinya akan dibentuk principal baru untuk menjalankan NPG ini, mungkin dibawah BI atau ASPI. Ada 2 (dua) cara pembentukan principal, pertama melebur semua perusahaan switching menjadi 1 (satu) perusahaan saja seperti Malaysian Electronic Payment System Sdn Bhd. Kedua, membentuk principal baru tanpa melebur semua perusahaan switching seperti China UnionPay. Cara terakhir inilah yang dipilih.
Seperti layaknya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), principal ini akan menyatukan semua standar yang saat ini dimiliki masing-masing oleh perusahaan switching di Indonesia.
Dibawah ini adalah gambaran dasar payment gateway:
Sumber gambar: artikel The Empowered Internet Payment Gateway (Ved Prakash Gulati dan Shilpa Srivastava).
Payment gateway yang sukses harus ada kerjasama antara pihak telekomunikasi dan perbankan. Uang nasabah yang ditempatkan di bank pun harus atas nama pribadi nasabah tersebut, tidak bisa atas nama perusahaan telekomunikasi. Di Indonesia, hal itu bisa dilihat dari adanya Giro Wajib Minimum (GWM) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar