Kamis, 09 Mei 2013

perbedaan cek dan giro


+) Cek dan giro (bilyet giro) merupakan media penarikan dan pemindahbukuan dana rekening koran. Yang dimaksud cek adalah media penarikan secara tunai atau setara dengan tanda terima uang. Disebut cek atas unjuk manakala di dalam cek tidak ditulis nama si penerima dana atau siapa pun boleh menerima dana jika si pembawa datang ke bank.
Sedangkan cek atas nama adalah cek yang telah ditulis di lembar cek tersebut si penerima tidak dapat dipindah tangankan atau yang dapat menerima dana hanya orang yang tercantum dalam cek tersebut.
Sedangkan giro atau bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya atau dengan kata lain giro adalah sebagai media pemindah-bukuan dana antarrekening.
Cek dan giro merupakan warkat kliring sehingga keduanya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran giral dalam lalu lintas pembayaran nasional.
Dalam cek tidak ada perbedaan antara tanggal efektif dan tanggal terbit; yang berarti begitu cek diterbitkan maka dana dapat langsung dicairkan dan kedaluwarsa cek/bilyet giro yaitu enam bulan dari tenggang waktu penawaran. Sedangkan bilyet giro tanggal efektif dan tanggal terbit dapat sama atau berbeda. Tanggal efektif yaitu tanggal saat dana dapat dipindah-bukukan sedangkan tanggal terbit yaitu tanggal pada saat diterbitkaannya bilyet giro.
(+) Cek Tunai adalah cek yang tidak terdapat tanggal jatuh tempo pembayarannya, setara dengan pembayaran tunai (nilai uang diganti dengan nilai cek yang dapat dicairkan/dipindahbukukan langsung di bank yg tertera dalam cek).  Untuk Cek Tunai ini karena sifatnya setara dengan Uang Tunai dalam sistem akuntansi diasumsikan sebagai Uang Tunai sehingga disimpan dalam pos Kas. Dapat disimpulkan juga bahwa nilai kas itu akan terdiri dari Kas Uang Tunai dan Kas Cek Tunai.
Konteks transaksi Penerimaan dan transaksi pengeluaran Cek Tunai terdapat perbedaan, hal ini akan terlihat dari posisi posnya.
1.     Penerimaan Cek Tunai ditempatkan dalam Penerimaan Kas. Ditindak lanjuti dengan proses Kliring/Inkaso Setoran Pemindahan ke Bank.
2.     Pengeluaran Cek Tunai ditempatkan dalam Pengeluaran Bank. Ditindak lanjuti dengan proses rekonsiliasi bank diakhir bulan.
Sedangkan Giro adalah bentuk pembayaran yang “mirip” dengan Cek Tunai dan seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya.  Secara prinsip, Giro dan Cek Tunai berbeda, walaupun terdapat kesamaan atas permasalahan yang bisa ditimbulkannya yaitu : ‘saldo bank kosong’ saat dilakukan kliring.
Dalam Giro terdapat masa jatuh tempo yang harus diperhatikan sekali oleh penerima Giro, sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai nominal Giro belum bisa diuangkan.
Jelas sekali perbedaannya dengan Cek Tunai, dengan demikian maka Giro dibedakan dengan Cek Tunai, dan dalam pencatatannya Giro dikelompokkan menjadi dua Kelompok sesuai konteks transaksinya, yaitu:
1.     Kontek Penerimaan Giro akan dicatat setara dengan Piutang, dengan nama Giro Terima Belum Jatuh Tempo
2.     Kontek Pengeluaran Giro akan dicatat setara dengan Hutang, dengan nama Giro Keluar Belum Jatuh Tempo
(+) Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.
Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank.
Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah “jasa giro”. Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 – 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.
Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar