Jumat, 12 Juli 2013

Kenaikan BBM

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM.

Untuk mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur dan sejumlah sektor vital di Tanah Air, harga BBM bersubsidi sebaiknya dinaikkan hingga mendekati harga pasar. Kompensasi kenaikan harga BBM bag! rakyat miskin dan hampir miskin bisa diberikan secara langsung berupa bahan pangan dan bantuan lainnya.

"Kalau harga BBM tetap disubsidi seperti sekarang, pembangunan infrastruktur dan sektor vital akan terus tertinggal, anggaran negara terbebani, dan rakyat akan hidup tidak realistis," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto kepada Investor Daily di Vladivostok, Rusia, Senin (10/9).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, apa pun alasannya, harga BBM tahun depan harus dinaikkan kalau subsidi meningkat melampaui kuota. Sedangkan Wakil Menkeu Mahendra Siregar tidak berani menyebutkan sikap pemerintah. "Semuanya itu tergantung hasil pembahasan dengan DPR Oktober ini," kilah Mahendra.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten.

BI menyarankan kenaikan harga BBM berlangsung selama tiga kali agar dampaknya tidak terlalu memberatkan masyarakat "Setiap kenaikan Rp 1.000 per liter, maka akan ada tambahan inflasi 0,3V ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (10/9).

Darmin memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25% hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.

Selama ini, rencana kenaikan harga BBM selalu digagalkan oleh DPR RI. Pemerintah hingga kini juga belum memiliki tekad yang bulat untuk menaikkan harga BBM.

Wacana kenaikan harga BBM -yang selalu muncul saat harga minyak mentah dunia meroket- acapkali memicu pro kontra. Atas nama inflasi dan rakyat miskin, sejumlah kalangan, termasuk mayoritas anggota DPR, menolak keras kenaikan harga BBM.

Mereka khawatir, kenaikan harga BBM akan memicu inflasi tinggi dan inflasi tinggi akan menyengsarakan rakyat miskin, melahirkan orang miskin baru, mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mengganggu stabilitas ekonomi makro. Kenaikan harga BBM kerap mendorong aksi demonstrasi yang biasanya disusupi oleh berbagai kepentingan politik.

Menghadapi gerakan penolakan ini, pemerintah diimbau lebih gencar melakukan sosialisasi, termasuk meningkatkan lobi dengan DPR. Selama ada alasan kuat dan sosialisasi yang baik, dukungan terhadap kenaikan harga BBM akan besar.

Dukungan terhadap rencana kenaikan harga BBM juga akan mengalir jika pada saat yang sama, pemerintah gencar melakukan penghematan, diversifikasi energi, mengembangkan energi terbarukan, dan siap dengan rencana aksi pembangunan infrastruktur serta pembangunan sektor vital lainnya.

Setelah tidak dinaikkan beberapa tahun, muncul desakan kuat dari berbagai kalangan, termasuk para pengusaha, agar harga BBM pada 2013 dinaikkan. Suryo Bambang Sulisto malah menyarankan agar harga BBM sekaligus disesuaikan dengan harga internasional. Ketika biaya produksi naik -karena lonjakan harga minyak mentah-, harga BBM juga dinaikkan. Demikian pula sebaliknya.

Menambah Dana Daerah

Suryo Bambang Sulisto menilai, subsidi BBM lebih dari cukup untuk menambah dana ke setiap provinsi ratarata Rp 5 triliun setahun. Dengan jumlah 33 provinsi, dana yang ditambahkan ke daerah sekitar Rp 165 triliun atau lebih ketil dibanding subsidi BBM tahun ini yang diproyeksikan mencapai Rp 216 triliun dan rencana subsidi BBM 2013 sebesar Rp 167 triliun. "Kalau setiap provinsi mendapat dana tambahan Rp 5 triliun setahun, pembangunan infrastruktur daerah akan mengkilap dan berbagai sektor vital di daerah akan berkembang cepat," kata Suryo Bambang Sulisto.

Dalam APBNP 2012, subsidi BBM dipatok Rp 137,4 triliun. Selama semester 12012, realisasi subsidi BBM sudah mencapai Rp 88,9 triliun atau 64,7% dari pagu APBNP 2012. Melihat kenyataan itu, pemerintah memproyeksikan realisasi belanja subsidi BBM pada 2012 mencapai Rp 216,8 triliun atau 157,8% di ates pagu APBNP 2012.

Meski secara eksplisit belum mengusulkan kenaikan harga BBM, Menten Keuangan Agus DW Martowardojo meminta DPR untuk memangkas anggaran-anggaran yang sifatnya tidak produktif seperti anggaran subsidi energi, yaitu subsidi listrik dan BBM. "Subsidi energi ini harus dialihkan untuk anggaran yang memberi nilai tambah lebih besar kepada masyarakat," jelas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (10/9).

Untuk meningkatkan kualitas belanja dan memperluas ruang gerak anggaran, Menkeu juga meminta DPR untuk tidak meningkatkan lagi jumlah anggaran mandatori. "Akhir-akhir ini ada tendensi meningkatnya upaya untuk mengalokasikan dana APBN dalam suatu persentase tertentu demi kepentingan tertentu dan sektor tertentu dalani sejumlah RUU," jelas Agus.

Sejak 2007, jelas Agus, postur APBN selalu dipenuhi oleh anggaran wajib atau mandatori, yang telah ditetapkan UU. Akibatnya, sisa uang yang bisa dialokasikan untuk kegiatan produktif sangat terbatas. "80% dari total dana APBN habis untuk anggaran yang sifatnya wajib tersebut Dengan demikian, hanya tinggal tersisa sekitar 20% dari anggaran kita yang tidak mengikat yang dapat kita manfaatkan bagi kegiatan-kegiatan yang lebih produktif," ujar Agus.

Dukungan dan Penolakan

Ekonom dari Universitas Indonesia Ninasapti Triaswati mengingatkan, subsidi BBM dan listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat masih belum adil dan tepat sasaran. "Subsidi BBM hanya dinikmati oleh pemilik kendaraan dan pengguna kendaraan umum saja. Sementara masih banyak warga masyarakat yang tidak memiliki kendaraan atau menggunakan kendaraan umum," kata dia.

Dia menjelaskan, masyarakat di perdesaan dan pegunungan masih banyak yang tidak memiliki dan menggunakan kendaraan. "Masih ada sepertiga dari masyarakat yang belum bisa niengakses listrik PLN. Dengan begitu, pemerintah hanya menyubsidi masyarakat dari golongan ekonomi ke atas saja. Sebab, golongan itulah yang bisa memiliki banyak mobil dan menggunakan banyak listrik," jelas Nina.

Oleh karena itu, Nina Sapti menyarankan agar subsidi BBM yang mencapai Rp 250 triliun bisa dievaluasi, dikurangi, dan lebih diarahkan untuk pembangunan infrastruktur di perdesaan yang lebih tepat sasaran.

Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengakui, Indonesia menghadapi persoalan yang cukup pellk di sektor energi. Selain terbebani subsidi, impor BBM memberikan kontribusi besar terhadap defisit perdagangan. Saat ini, 40% kebutuhan BBM dan minyak mentah nasional diperoleh melalui impor. "Upaya jangka pendek yang paling rasional agar neraca perdagangan Indonesia tetap surplus tahun depan adalah menaikkan harga BBM subsidi di awal tahun," jelas dia.

Komaidi menjelaskan, penaikan harga BBM merupakan keputusan politis antara pemerintah, dan parlemen. "Kalau pemerintah bisa memberikan alasan yang masuk akal, kami kira parlemen tidak keberatan ada kenaikan harga BBM tahun depan," ungkap dia.

Menurut Komaidi, kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liter tidak akan mampu menekan impor BBM secara signifikan. Sebaliknya, bila pemerintah berani menaikkan harga BBM hingga di atas Rp 10 ribu atau bahkan sampai mendekati level keekonomian, pengurangan impor BBM bisa memadai.

Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) Kurtubi mencatat, nilai impor BBM dan minyak mentah Indonesia setiap tahunnya bisa mencapai US$ 35 miliar atau Rp 1 triliun per hari. Dengan nilai yang demikian besar, bukan hanya menyedot devisa negara yang pada akhirnya juga membuat neraca perdagangan Indonesia menjadi defisit.

"Daripada pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan BBM nonsubsidi jenis pertamax atau membiarkan masyarakat mengantre BBM di SPBU sebagai dampak tidak adanya penambahan kuota BBM, kenapa tidak dinaikkan saja harga BBM subsidi. Untuk tahun depan kami kira bisa dilakukan karena kalau tahun ini terganjal UU APBN 2012 yang menyebutkan harga minyak harus 15% harga. patokan," kata Kurtubi.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi dan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Ismayatun. Keduanya justru mempertanyakan alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Terlebih lagi, asumsi Indonesia Crude Price (ICP) tahun depan justru dipatok lebih rendah, yakni hanya US$ 100 per barel dari sebelumnya US$ 105/barel. "Jadi kenapa harus dinaikkan. Tim ekonomi pemerintah yang harus diganti karena inkompeten," kata Bobby.

Ismayatun juga tidak menyetujui adanya kenaikan harga BBM bersubsidi tahun depan. "Penuhi duhi kebutuhan transportasi. Jangan salahkan masyarakat menggunakan BBM subsidi karena tidak ada alternatif," kilah dia.

Untuk mengurangi subsisi BBM, Badan Pengatur HiHr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh mobil mewah di wilayah DKI Jakarta. BPH Migas menargetkan aturan pelarangan itu dapat segera keluar pada bulan ini. "Itu akan dibahas di sidang komite. Drafnya sudah disiapkan oleh mereka, tapi belum ditetapkan," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng di Jakarta, Senin (10/9).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini, mendukung rencana BPH Migas tersebut "BPH tidak perlu memerinci, namun mereka berhak, karena mempunyai kreativitas dan punya ide," kilah dia.
sumber : Investor Daily

Opini : seharusnya pemerintah membuat sarana transportasi umum yang memadai dan nyaman agar masyarakat beralih ke transportasi umum dengan demikian pemakaian BBM bisa di minimalisir

Perkembangan Teknologi Informasi

Perkembangan Teknologi Informasi Saat Ini

Dulu manusia telah mengenal yang namanya teknologi. Namun tentunya teknologi dahulu jauh berbeda dengan teknologi yang saat ini. Contohnya saja mesin tik, dulunya mesin ini digunakan orang-orang untuk membuat dokumen. Namun karena adanya teknologi, sehingga memaksa mesin tik untuk menyudahi jamannya dan digantikan dengan adanya komputer yang lebih efisien.
Selain itu, dulunya manusia pernah mengkonsep sebuah ide atau imajinasi. Namun karena kurangnya teknologi yang ada pada jaman itu, akhirnya konsep itu tak terlaksana. Contohnya saja, pada jaman dahulu manusia membuat konsep agar orang yang berada di tempat yang berjauhan, dapat merapatkan sesuatu atau bertemu. Namun karena dulunya tidak ada Teknologi yang seperti itu, maka hingga dia meninggal, konsep tersebut belum terlaksana. Namun karena jaman sekarang sudah ada teknologi yang seperti itu, sehingga sekarang ada teknologi yang menyerupai konsep tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa Perkembangan teknologi informasi pada saat ini maju sangat pesat dari abad ke 19, menuju abad ke 20. Dapat diprediksikan bahwa abad ke 21 akan mempunyai perkembangan teknologi yang lebih mutakhir yang akan lebih bermanfaat bagi manusia.

Dampak Perkembangan Teknologi Informasi

Dengan hadirnya perkembangan Teknologi Informasi ini, tentunya semua faktor memiliki dampak positif dan negatif yang bisa berdampak dalam kehidupan kita. Kemajuan teknologi televisi, Handphone, internet dapat berdampak sangat besar bagi kehidupan kita.

Dampak Positif Perkembangan Teknologi Informasi

1. Dapat Menjangkau Lebih Jauh Dengan adanya internet, kita dapat menjangkau lebih jauh di semua belahan dunia. Contohnya saja kita berjualan, kita dapat menjangkau seluruh Indonesia, atau bahkan mancanegara untuk memperjualbelikan produk kita.
2. Menemukan Lebih Cepat Dalam dunia pendidikan tentunya kita tidak dapat hanya mengandalkan guru saja. Oleh karena itu, kita dapat memanfaatkan internet untuk mencari hal apapun yang berhubungan dengan pendidikan. Selain itu, pengajar juga dapat menerapkan konsep belajar yang kreatif dan atraktif.

Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi

1. Mudahnya Akses Pornografi Tidak dapat dipungkiri, dengan bebasnya akses internet sekarang. Dapat memudahkan terjadinya pornografi. Seperti akses video porno, jual beli film porno, hingga terjadinya aksi porno. Ini yang masih menjadi PR pemerintah untuk menghentikan pornografi ini. 
2. Menjadikan Malas Alah satu dampak yang paling besar dalam dunia pendidikan adalah menjadikan pelajar malas untuk mengerjakan tugas. Karena dengan adanya internet, pelajar akan dimanjakan dengan komputer. Pelajar akan lebih senang di depan komputer, daripada mengerjakan tugas mereka.

Contoh Organisasi Publik

MANAJEMEN PELAYANAN

  1. Batasan Pengertian Manajemen Pelayanan
Definisi Manajemen, Manullang (1985: 17) sebagai:
seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian,penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.”
Sementara Gibson, Donelly dan Ivancevich (1996:4) mendefinisikan manajemen sebagai:”suatu proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk mengoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri.” Dua definisi diatas kelihatannya beda , tetapi pada prinsipnya sama. Yang dimaksud dengan “proses” oleh Gibson, Donelly dan Ivancevich adalah penerapan “ilmu dan seni” seperti yang dimaksud oleh Manullang, sedangkan “pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan” oleh Gibson dkk di sebut dengan mengoordinasikan berbagai aktivitas lain.
Ivancevich, Lorensi, Skinner dan Crosby mendefinisikan “ Pelayanan adalah produk-produk yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia dan menggunakan peralatan.” Sementara menurut Gronroos (1990:27) : “Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen / pelanggan.”
Ciri-ciri yang lebih lengkap untuk memahami pengertian pelayanan diberikan oleh Zemke dalam Collins dan Mc.Laughlin (1996:559) adalah sebagai berikut :

Tabel I
Karakteristik Produk (barang) dan jasa pelayanan

Produk (Barang)
Jasa Pelayanan
Konsumen memiliki obyeknya
Konsumen memiliki kenangan Pengalaman / memori tersebut tidak dapat dijual / diberikan kepada orang lain
Tujuan pembuatan barang adalah keseragaman, semua barang adalah sama
Tujuan penyelenggaraan pelayanan adalah keunikan. Setiap konsumen dan setiap kontak adalah “Spesial”
Suatu produk / barang dapat disimpan di gudang, sampelnya dapat dikirim ke konsumen.
Suatu pelayanan terjadi saat tertentu, tidak dapat disimpan digudang atau dikirimkan contohnya.
Konsumen adalah pengguna akhir yang tidak terlibat dalam proses produksi
Konsumen adalah “rekanan” yang terlibat dalam produksi
Kontrol kualitas dilakukan dengan cara membandingkan output dengan spesifikasinya.
Konsumen melakukan kontrol kualitas dengan cara membandingkan harapan dengan pengalamannya.
Jika terjadi kesalahan produksi, produk / barang dapat ditarik kembali dari pasar.
Jika terjadi kesalahan, satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki adalah meminta maaf.
Moral karyawan sangat penting
Moral karyawan berperan sangat menentukan

Sumber : Zemke dalam Collins dan Mc. Laughlin (1996 : 559)

Dari pengertian diatas , manajemen pelayanan dapat diartikan sebagai : “Suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana, mengoordinasikan dan menyelesaikan aktivitas-aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan pelayanan.”

  1. Pelayanan Publik, Pelayanan Umum, Pelayanan Pemerintah dan Pelayanan Perijinan
Keempat istilah tersebut di Indonesia dipakai sebagai terjemahan dari Public Sevice, seperti yang dapat dilihat dalam dokumen-dokumen pemerintah yang dipakai oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Administrasi pemerintahan disejajarkan / dipakai secara silih berganti dan dipergunakan sebagai sinonim dari pelayanan perijinan , terjemahan dari  Administrative Service.  Sedang pelayanan umum lebih sesuai jika dipakai untuk menterjemahkan konsep Public Service, yang dapat dipadankan dengan istilah Pelayanan publik.
Pelayanan Umum menurut Kepmen PAN No. 81 / 1993 yang disempurnakan dengan Kepmen PAN No. 63 / 2003 adalah : Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMN atau BUMD dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan  pelayanan administrasi pemerintahan atau pelayanan perijinan adalah  Segala bentuk jasa pelayanan yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh  instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMN atau BUMD, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bentuk produk pelayanannya adalah ijin atau warkat.
Contoh :
  1. Penerbitan akta Tanah
  2. Pelayanan penyediaan air bersih
  3. pelayanan transportasi
  4. Pelayanaan pengadaan SIM
SUMBER : http://gietastrory.blogspot.com/2011/01/manajemen-pelayanan-publik.html

Organisasi Publik

Organisasi Publik


Untuk memahami konsep organisasi publik secara utuh, perlu memahami definisi dan teori “organisasi” dan makna kata “publik” itu sendiri. Banyak pakar yang telah mendefinisikan organisasi, berikut ini beberapa pakar yang memberikan pendefinisian tersebut, yaitu :
Menurut Prajudi Atmosudirdjo menggambarkan bahwa organisasi memiliki sifat yang abstrak, sulit dilihat namun bisa dirasakan eksistensinya.
Menurut James D. Mooney, organisasi adalah segala bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Menurut D. Millet, organisasi adalah sebagai kerangka struktur dimana pekerjaan dari beberapa orang diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan bersama.
Menurut Herbert A. Simon, organisasi adalah sebagai pola komunikasi yang lengkap dan hubungan lain di dalam suatu kelompok orang-orang.
Secara teoritis, organisasi memang dapat dipahami dari berbagai macam sudut pandang atau perspektif.[5] Lebih lanjut  Miftah Thoha memaknai organisasi sebagai kesatuan rasional dalam upaya untuk mengejar tujuan, sebagai koalisi pendukung yang kuat di mana organisasi merupakan instrumen untuk mengejar kepentingan masing-masing, sebagai suatu sistem terbuka di mana kelangsungan hidup organisasi sangat tergantung input dari lingkungan, sebagai alat dominasi dan banyak lagi perspektif yang dapat dipakai untuk memaknai organisasi.
Paling tidak ada 2 (dua) pendekatan yang dapat digunakan untuk memaknai organisasi yaitu pendekatan struktural dan pendekatan behavioral atau perilaku. Pendekatan struktural menyoroti organisasi sebagai wadah sehingga dapat dikatakan pendekatan ini melihat organisasi sebagai sesuatu yang statis. Organisasi disini diartikan sebagaitempat penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan penggambaran yang jelas tentang hierarki kedudukan, jabatan serta saluran wewenang dan pertanggungjawaban.
Adapun organisasi dengan pendekatan perilaku menyoroti organisasi sebagai suatu organisasi yang bersifat dinamis yang dapat juga dikatakan bahwa organisasi merupakan proses kerjasama yang serasi antara orang-orang di dalam perwadahan yang sistematis, formal dan hirarkial yang berfikir dan bertindak seirama demi terciptanya tujuan secara efektif dan efisien.
Teori tentang Organisasi telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dari waktu ke waktu dari mulai Teori klasik, Teori Modern sampai dengan teori Post Modern. Teori Klasik mendefinisikan organisasi sebagai struktur hubungan, kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor lain yang terjadi bila orang-orang bekerjasama. Teori Modern lebih menekankan bahwa organisasi harus bersifat terbuka atau berhubungan dengan lingkungan, sedangkan Teori Post Modern lebih memperhatikan pada sifat politis organisasi dimana organisasi merupakan koalisi dari berbagai kelompok dan individu dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas maka pada dasarnya terdapat kesamaan pengertian dari keseluruhan definisi tentang organisasi yaitu menyatakan bahwa organisasi sebagai satu kesatuan sosial dari kelompok manusia, yang saling berinteraksi menurut suatu pola tertentu sehingga setiap anggota organisasi memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dari pengertian tersebut maka jika diuraikan secara lebih terperinci setiap organisasi pasti akan memiliki berbagai dimensi yang penting sebagai ciri suatu organisasi yaitu, antara lain :
a.    Wadah atau struktur yang menjadi kerangka orang-orang yang menjadi bagian dari organisasi tersebut melakukan aktivitasnya;
b.    Anggota yang menjadi bagian dari organisasi;
c.    Interaksi yang terpolakan dengan mekanisme tertentu sehingga terjadi koordinasi yang baik antara satu orang atau bagian dengan orang atau bagian yang lain; dan
d.   Tujuan bersama yang ingin diwujudkan oleh orang-orang yang menjadi bagian dari organisasi tadi.
Organisasi pada dasarnya seperti sebuah organisme yang memiliki siklus hidup. Organisasi dalam siklus hidupnya mengalami masa-masa layaknya manusia seperti lahir, tumbuh, dewasa tua dan mati. Namun agak berbeda sedikit dengan manusia, organisasi dapat senantiasa diperbaharui. Ketika siklusnya mulai menurun, organisasi harus segera berbenah dan menyesuaikan dengan lingkungannya agar dapat sejalan dengan perkembangan zaman.
Publik berasal dari bahasa latin “Public” yang berarti “of people” berkenaan dengan masyarakat. Mengenai pengertian publik, Inu Kencana Syafiie dkk (1999) memberikan pengertian sebagai berikut: “Sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki”. Itulah sebabnya, Inu Kencana Syfiie dkk., mengatakan bahwa publik tidak langsung diartikan sebagai penduduk, masyarakat, warga negara ataupun rakyat, karena kata-kata tersebut berbeda.  
Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Menurut Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha Organisasi publik adalah organisasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan msyarakat akan jasa publik dan layanan civil.[9] Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.
Organisasi ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sebagai pijakan dalam operasionalnya. Organisasi publik berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat tidak pada profit/laba/untung.
Miftah Thoha telah memprediksi organisasi-organisasi dimasa mendatang yang salah satunya di bidang penataan organisasi, dimana organisasi dimasa mendatang akan mempunyai sifat-sifat yang unik. Struktur organisasi formal akan mengalami penambahan dan perubahan yang bervariasi, sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi baru tanpa menganalisis lebih lanjut struktur formal yang ada. Sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi tandingan yang nonstruktural. Keadaan seperti ini sering dinamakan gejala proliferation dalam organisasi. Suatu pertumbuhan yang cepat dari suatu organisasi, sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi formal yang nonstruktural yang dibentuk untuk menerobos kesulitan birokrasi.
Kelebihan dari kejadian diatas adalah organisasi akan lebih memberikan perhatian terhadap pemecahan persoalan dibandingkan dari penekanan program. Dengan demikian, organisasi-organisasi masa mendatang akan merupakan suatu kombinasi dari gejala-gejala adaptasi (adaptive process), pemecahan masalah (problem solving), sistem temporer (temporary system) dari aneka macam spesialis, dan evaluasi staf tidak lagi didasarkan atas hierarki vertikal berdasarkan posisi dan pangkat. Inilah bentuk organisasi masa depan yang bakal menganti birokrasi.

Ciri - Ciri Organisasi Sektor Publik
Organisasi sektor publik memiliki ciri sebagai berikut :
a.       Tidak mencari keuntungan finansial
b.      Dimiliki secara kolektif oleh publik
c.       Kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham
d.      Keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi berdasarkan konsensus
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya : layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dan sebagainya. Adapun beberapa tugas sektor publik yang tidak bisa digantikan oleh sektor swasta, misalnya : fungsi birokrasi perintahan. Sebagai konsekuensinya, akuntansi sektor publik dalam beberapa hal berbeda dengan akuntansi sektor swasta.
 
 Karakteristik Organisasi Sektor Publik
Organisasi sektor publik memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       Tujuan
Untuk mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya baik jasmani maupun rohani
b.      Aktivitas
Pelayanan publik ( publik services ) seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transfortasi publik dan penyediaan pangan.
c.       Sumber Pembiayaan
Berasal dari dana masyarakat yang berwujud pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, peinjaman pemerintah, serta pendapatan lain – lain yang sah dan tidak bertentangan sengan perundangan yang berlaku.
d.      Pola Pertanggungjawaban
Bertanggung jawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat seperti Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), Dewan Lerwakilan Daerah ( DPD ), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
e.       Kultur Organisasi
Bersifat birokratis, formal dan berjenjang
f.       Penyusunan Anggaran
Dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program. Penurunan program publik dalam anggaran dipublikasikan untuk dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat dan akhirnya disahkan oleh wakil dari masyarakat di DPR, DPD. Dan DPRD.
g.      Stakeholder
Dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para kreditor, para investor, lembaga – lembaga internasional termasuk lembaga donor internasional seperti Bank Dunia, IMF ( International Monetary Fund ), ADP ( Asian Development Bank ), PBB ( Perserikatan Bangsa – Bangsa ), UNDP ( United Nation Depelopment Program, USAID, dan Pemerintah luar negeri.
Lingkup Organisasi Sektor Publik
Ruang lingkup organisasi sektor publik, antara lain :
a.       Bergerak dalam lingkungan yang sangat kompleks dan variatif
b.      Sektor publik menyerap banyak tenaga kerja
c.       Faktor Lingkungan yang mempengaruhi, yaitu :
ü  Faktor ekonomi, yang meliputi :
·         Pertumbuhan ekonomi
·         Tingkat inflasi
·         Tenaga kerja
·         Nilai tukar mata uang
·         Infrastruktur
·         Pertumbuhan pendapatan per kapita (GNP/GDP)
ü  Faktor politik, yang meliputi :
·         Hubungan negara dan masyarakat
·         Legitimasi pemerintah
·         Tipe rezim yang berkuasa
·         Ideologi negara
·         Elit politik dan massa
·         Jaringan Internasional
·         Kelembagaan
ü   Faktor kultural, yang meliputi :
·         Keragaman suku, ras, agama, bahasa dan budaya
·         Sistem nilai di masyarakat
·         Historis
·         Sosiologi masyarakat
·         Karakteristik masyarakat
·         Tingkat pendidikan
ü  Faktor demografi meliputi antara lain :
·         Pertumbuhan penduduk
·         Struktur usia penduduk
·         Migrasi
·         Tingkat kesehatan
Tuntutan baru muncul agar organisasi sektor publik memperhatikan value of money dalam menjalankan aktivitasnya, dimana value of money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada 3 elemen utama, yaitu :
a.       Ekonomi
Pemerolehan input dengan kualitas tertentu pada harga yang terendah.
b.      Efisiensi
Pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu.
c.       Efektivitas
Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan atau perbandingan outcome dengan ouput. 
Ketiga hal tersebut merupakan pokok value of money, namun beberapa pihak berpendapat perlu ditambah 2 elemen yaitu keadilan (equity) mengacu pada adanya kesempatan sosial yang sama untuk mendapatkan pelayan publik yang berkualitas dan kesejahteraan ekonomi. Pemerataan (equality) penggunaan uang publik tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu melainkan secara merata.
Value of money memiliki beberapa manfaat, yaitu :
a.       Meningkatkan pelayanan publik
b.      Meningkatkan efektifitas pelayan publik dan pelayanan tepat sasaran
c.       Menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan penghematan dalam penggunaan input.
 
Sumber :
http://dewidewma.blogspot.com/2012/03/makalah-asp.html
http://reformasi-birokrasi-indonesia.blogspot.com/2013/03/organisasi-publik.html

Kamis, 09 Mei 2013

SISTEM PERBANKAN NASIONAL

Sistem Perbankan Nasional adalah national banking system yaitu sistem yang mengatur mengenai segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di Indonesia ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan UU.No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat.

 Badan usaha yang  kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI, dll
c. Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.
e. BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.


2. Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a.  Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar negeri.


4. Penciptaan Uang Giral
a. Bank Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak sekedar menghimpun dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan semua transaksi yang berhubungan langsung dengan kas.
b. Bank Sekunder, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan transaksi kas secara langsung.
5. Sistem Organisasi
a. Unit Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik konvensional maupun syariah.
b. Branch Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank Mega, Bank BCA.


Produk perbankan syariah


Titipan atau simpanan 

Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.

  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil 

Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli 

Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sewa 

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa 

Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.

  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.