Kamis, 09 Mei 2013

sistem kliring di indonesia


Perkembangan yang sangat pesat dalm dunia bisnis membuat masyarakat dan pelaku bisnis memerlukan kecepatan, kehandalan, dan keamanan dalam melakukan transaksi keuangan untuk menunjang kegiatan usahanya.
Salah satu tugas BI sebagai penyedia sistem pembayaran, BI mengeluarkan mekanisme sistem pembayran salah satunya adalah kliring. Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Manfaat kliring adalah mendapatkan pelayanan yang cepat, aman dan biaya transaksi yang relatif murah dan mendapat pelayanan jasa transfer yang kompetitif.
Peserta kliring terbuka kepada semua bank pada wilayah kliring kecuali BPR. Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat terminal pusat kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Jenis transaksi kliring
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giroatau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Jadwal kliring
Siklis kliring trbagi atas dua siklus kliring, yaitu:
Siklus pertama adalah pengrimian data keuangan elekteonik kredit. Pengirimannya terbagi atsa dua  sesi yaitu pada pukul 08.15 WIB s/d 11.30 WIB dan sesi kedua pada 12.45 WIB dan 15.30.
Siklus kedua adalah siklus debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Berikut adalah ilustrasi proses kliring di indonesia:

Pak E memiliki rekening giro di Bank A. Pak E membeli barang pada pak U yang memiliki tanbungan di Bank X. Pembayaran dilakukan oleh Pak E dengan cek Bank A. Pak U menyerahkan cek tersebut ke Bank X untuk diproses. Proses selanjutnya dalah Bank X mengirim cek tersebut ke BI dimana disana berkumpul bank-bank yang menjadi peserta kliring. Bank X mengirim cek tresebut ke perwakilan Bank A. Bank A membawa cek tersebut ke bank A untuk melakukan pengecekan apakah saldo Pak E cukup untuk pencairan cek tersebut. apabila saldo mencukupi Bank A akan memberitahukan  kepada Bank X pada sesi kedua bahwa cek tersebut diterima dan transaksi terjadi. Namun jika dana tidak mencukupi cek tersebut akan ditolak oleh bank A dan tidak akan diproses. Sehingga Bank X akan mengabarkan Pak U kalo cek tersebut gagal dicairkan.
Berdasarkan ilustrasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sistem kliring adalah proses penyelesaian hutang piutang yang melibatkan lebih dari satu bank umum.

sumber :
http://sidikaurora.wordpress.com/2012/04/12/sistem-kliring-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar