MANAJEMEN PELAYANAN
- Batasan Pengertian Manajemen Pelayanan
Definisi Manajemen, Manullang (1985: 17) sebagai:
seni
dan ilmu perencanaan, pengorganisasian,penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan terlebih dahulu.”
Sementara
Gibson, Donelly dan Ivancevich (1996:4) mendefinisikan manajemen
sebagai:”suatu proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk
mengoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil
yang tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri.” Dua
definisi diatas kelihatannya beda , tetapi pada prinsipnya sama. Yang
dimaksud dengan “proses” oleh Gibson, Donelly dan Ivancevich adalah penerapan “ilmu dan seni” seperti yang dimaksud oleh Manullang, sedangkan “pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan” oleh Gibson dkk di sebut dengan mengoordinasikan berbagai aktivitas lain.
Ivancevich,
Lorensi, Skinner dan Crosby mendefinisikan “ Pelayanan adalah
produk-produk yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan
usaha-usaha manusia dan menggunakan peralatan.” Sementara menurut
Gronroos (1990:27) : “Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian
aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang
terjadi akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau
hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang
dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen / pelanggan.”
Ciri-ciri
yang lebih lengkap untuk memahami pengertian pelayanan diberikan oleh
Zemke dalam Collins dan Mc.Laughlin (1996:559) adalah sebagai berikut :
Tabel I
Karakteristik Produk (barang) dan jasa pelayanan
Produk (Barang)
|
Jasa Pelayanan
|
Konsumen memiliki obyeknya
|
Konsumen memiliki kenangan Pengalaman / memori tersebut tidak dapat dijual / diberikan kepada orang lain
|
Tujuan pembuatan barang adalah keseragaman, semua barang adalah sama
|
Tujuan penyelenggaraan pelayanan adalah keunikan. Setiap konsumen dan setiap kontak adalah “Spesial”
|
Suatu produk / barang dapat disimpan di gudang, sampelnya dapat dikirim ke konsumen.
|
Suatu pelayanan terjadi saat tertentu, tidak dapat disimpan digudang atau dikirimkan contohnya.
|
Konsumen adalah pengguna akhir yang tidak terlibat dalam proses produksi
|
Konsumen adalah “rekanan” yang terlibat dalam produksi
|
Kontrol kualitas dilakukan dengan cara membandingkan output dengan spesifikasinya.
|
Konsumen melakukan kontrol kualitas dengan cara membandingkan harapan dengan pengalamannya.
|
Jika terjadi kesalahan produksi, produk / barang dapat ditarik kembali dari pasar.
|
Jika terjadi kesalahan, satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki adalah meminta maaf.
|
Moral karyawan sangat penting
|
Moral karyawan berperan sangat menentukan
|
Sumber : Zemke dalam Collins dan Mc. Laughlin (1996 : 559)
Dari pengertian diatas , manajemen pelayanan dapat diartikan sebagai : “Suatu
proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana,
mengimplementasikan rencana, mengoordinasikan dan menyelesaikan
aktivitas-aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan pelayanan.”
- Pelayanan Publik, Pelayanan Umum, Pelayanan Pemerintah dan Pelayanan Perijinan
Keempat istilah tersebut di Indonesia dipakai sebagai terjemahan dari Public Sevice, seperti yang dapat dilihat dalam dokumen-dokumen pemerintah yang dipakai oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Administrasi
pemerintahan disejajarkan / dipakai secara silih berganti dan
dipergunakan sebagai sinonim dari pelayanan perijinan , terjemahan dari Administrative Service. Sedang pelayanan umum lebih sesuai jika dipakai untuk menterjemahkan konsep Public Service, yang dapat dipadankan dengan istilah Pelayanan publik.
Pelayanan
Umum menurut Kepmen PAN No. 81 / 1993 yang disempurnakan dengan Kepmen
PAN No. 63 / 2003 adalah : Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMN atau
BUMD dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan pelayanan administrasi pemerintahan atau pelayanan perijinan adalah Segala bentuk jasa pelayanan yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi
pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMN atau BUMD, baik
dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bentuk produk
pelayanannya adalah ijin atau warkat.
Contoh :
- Penerbitan akta Tanah
- Pelayanan penyediaan air bersih
- pelayanan transportasi
- Pelayanaan pengadaan SIM
SUMBER : http://gietastrory.blogspot.com/2011/01/manajemen-pelayanan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar